Ustadz, beberapa waktu ini bursa-bursa utama dunia mengalami mengalami goncangan dan kejatuhan harga saham mereka terlebih setelah Bank Lehman Brothers pada hari Rabu 14 September 2008 resmi mengumumkan kebangkrutannya akibat krisis di pasar perumahan (subprime mortgage) Amerika Serikat pada Agustus 2007.
1. Mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan krisis keuangan subprime mortgage ?
2. Bagaimana hukum subprime mortgage tersebut menurut perspektif ekonomi syariah ?
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.