Perampokan harta negara terjadi karena lemahnya kemampuan pemerintah mengelola negara. Faktor ini disebabkan oleh; 1) Ketundukan pemerintah pada kepentingan asing dan korporat, dan 2) ketiadaan konsep (fikrah) dan metode (thariqah) mengelola negara. Untuk mengatasi perampokan harta negara, strategi yang diterapkan adalah dengan menegakkan kemandirian negara dan penerapan syariat Islam.
Reformasi politik ekonomi oleh IMF menjadikan Indonesia sebagai ladang penjarahan. Parahnya penjarahan tersebut dilegalisasi oleh pemerintah dalam bentuk kepres dan disetujui oleh DPR. Sangat kuat indikasi kerja sama asing, korporat, politisi, birokrat, untuk melegalkan perampokan harta negara. Berbagai argumentasi liberal digunakan untuk membenarkan penjualan aset-aset negara dan pengkaplingan SDA.
oleh: The International Forum on Globalization Kemiskinan & Kesenjangan Sejak 1983 hampir tidak ada tetesan pertumbuhan ekonomi bagi rata-rata keluarga di AS, kecuali peningkatan pendapatan dan kekayaan yang menumpuk pada 20% penduduk terkaya. Edward Wolff, Jerome Levy, Economics Institute, Bard College, 2000. Tren kemiskinan semakin memburuk. Jumlah orang miskin yang hidupnya kurang dari 1 dollar [...]
oleh: Hidayatullah Muttaqin Koran Republika edisi Jum’at 8 Januari 2004 memuat berita dengan judul “Lagi, Delapan Obligor Dibebaskan”. Dalam berita itu, disebutkan bahwa rekomendasi BPPN yang menyatakan delapan obligor telah melunasi utangnya diterima Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Dengan penerimaan KKSK ini, maka otomatis para obligor dinyatakan bebas dari tuntutan utang oleh negara dan terhindar [...]
oleh: Hidayatullah Muttaqin Dalam satu bulan terakhir kita dicekoki media cetak dan elektronik dengan istilah release and discharge (R & D). Memang istilah ini sangat asing termasuk bagi penulis sendiri. Bahkan Kwik Kian Gie menyebutnya sangat ruwet dan runyam (Kompas:10/12/02). Namun setelah mengikuti dengan seksama pemberitaan media tentang dikeluarkannya R & D ini oleh pemerintah [...]