Oleh KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Istilah “subsidi” akrab di telinga kita. Tapi meski “akrab”, kata ini kurang bersahabat. Yang sering kita dengar justru pemerintah akan mencabut subsidi suatu barang atau jasa dengan macam-macam dalih sehingga harganya naik. Walhasil rakyat tidak makin sejahtera, tapi malah makin sengsara. Mengapa pencabutan subsidi menjadi kebijakan favorit pemerintah untuk mengurangi beban anggarannya? Bagaimana pandangan Islam seputar subsidi? Tulisan ini mencoba menjawabnya.
oleh: KH. M. Shiddiq al-Jawi RINGKASAN Privatisasi adalah pengubahan status kepemilikan pabrik-pabrik, badan-badan usaha, dan perusahaan-perusahaan, dari kepemilikan negara atau kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu. Privatisasi merupakan salah satu ide dalam ideologi Kapitalisme, yang menetapkan peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengawasan pelaku ekonomi dan penegakan hukum. Privatisasi selain diterapkan di Amerika Serikat [...]
oleh: M. Shiddiq al-Jawi Mukadimah Istilah Baitul Mal atau Baitul Mal wat Tamwil belakangan ini populer seiring dengan bangkitnya semangat umat untuk berekonomi secara Islam. Istilah itu biasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam perusahaan atau instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS (zakat, infaq, shadaqah) dari para pegawai atau karyawannya. Kadang dipakai pula untuk [...]
oleh: M. Shiddiq al-Jawi Tiga Asas Sistem Ekonomi Islam Dengan melakukan istiqra` (penelahaan induktif) terhadap hukum-hukum syara’ yang menyangkut masalah ekonomi, akan dapat disimpulkan bahwa Sistem Ekonomi (an-nizham al-iqtishady) dalam Islam mencakup pembahasan yang menjelaskan bagaimana memperoleh harta kekayaan (barang dan jasa), bagaimana mengelola (mengkonsumsi dan mengembangkan) harta tersebut, serta bagaimana mendistribusikan kekayaan yang ada. [...]
oleh: M. Shiddiq al-Jawi 1. Mukadimah Zakat merupakan bentuk nyata solidaritas sosial dalam Islam. Dengan zakat dapat ditumbuhkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab untuk saling menolong di antara anggota masyarakat, sekaligus menghilangkan sifat egois dan individualistik.
oleh: M. Shiddiq al-Jawi Zakat menurut bahasa artinya adalah “berkembang” (an namaa`) atau “pensucian” (at tath-hiir). Adapun menurut syara’, zakat adalah hak yang telah ditentukan besarnya yang wajib dikeluarkan pada harta-harta tertentu (haqqun muqaddarun yajibu fi amwalin mu’ayyanah) (Zallum, 1983 : 147).