Dalam perspektif syariah, politik industri migas menempatkan negara sebagai regulator sekaligus pelaku. Negara adalah pengelola industri migas sedangkan umat adalah pemegang hak miliknya. Ketika politik ini dijalankan maka sumber daya migas dan industri pengolahannya berada dalam kontrol negara.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa minyak dan gas bumi [...]
Langkah pemerintah Indonesia keluar dari OPEC dengan alasan Indonesia bukan lagi ekportir migas menggambarkan bahwa pemerintah tidak memiliki migas kecuali migas yang digali dari lapangan-lapangan migas yang dikuasai Pertamina. Itu pun Pertamina dikondisikan sebagai perusahaan perseroan bukan sebagai badan milik negara, sehingga perlakuan terhadap Pertamina sama dengan swasta dan investor asing.
Secara ekonomi, penggunaan elpiji memang lebih efisien dibanding minyak tanah. Karena itu, pemerintah mulai melakukan konversi ke elpiji yang diketahui lebih bersih dan efisien.
Namun secara kultur, masyarakat kita masih ada yang belum siap mengganti minyak tanah dengan elpiji. Akibatnya timbul pro dan kontra di masyarakat.
Dampaknya, sekarang tak hanya minyak tanah yang langka, pasok elpiji sempat berkurang, menyusul kebijakan Pertamina mengurangi distribusi minyak tanah ke sejumlah daerah.
Memang cukup ironi, Indonesia sebagai negara penghasil migas justru mengalami kelangkaan BBM maupun gas. Seandainya pengelolaan migas tak diserahkan ke investor asing, mungkin pasokan migas di dalam negeri bisa terpenuhi. Sumberdaya alam migas sebaiknya dikuasai negara dan dikelola oleh negara, bukannya diserahkan ke investor asing.