Reformasi politik ekonomi oleh IMF menjadikan Indonesia sebagai ladang penjarahan. Parahnya penjarahan tersebut dilegalisasi oleh pemerintah dalam bentuk kepres dan disetujui oleh DPR. Sangat kuat indikasi kerja sama asing, korporat, politisi, birokrat, untuk melegalkan perampokan harta negara. Berbagai argumentasi liberal digunakan untuk membenarkan penjualan aset-aset negara dan pengkaplingan SDA.