Perampokan harta negara terjadi karena lemahnya kemampuan pemerintah mengelola negara. Faktor ini disebabkan oleh; 1) Ketundukan pemerintah pada kepentingan asing dan korporat, dan 2) ketiadaan konsep (fikrah) dan metode (thariqah) mengelola negara. Untuk mengatasi perampokan harta negara, strategi yang diterapkan adalah dengan menegakkan kemandirian negara dan penerapan syariat Islam.
Reformasi politik ekonomi oleh IMF menjadikan Indonesia sebagai ladang penjarahan. Parahnya penjarahan tersebut dilegalisasi oleh pemerintah dalam bentuk kepres dan disetujui oleh DPR. Sangat kuat indikasi kerja sama asing, korporat, politisi, birokrat, untuk melegalkan perampokan harta negara. Berbagai argumentasi liberal digunakan untuk membenarkan penjualan aset-aset negara dan pengkaplingan SDA.