Pemerintah memiliki rencana “buruk” merevisi UU Minerba dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih panjang bagi perusahaan tambang mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.
Pemerintah memutus kontrak 111 kontrak pertambangan. Berbagai alasan mulai dari kelalaian dalam melaksanakan isi kontrak karya hingga permohonan sendiri.
Departemen ESDM dalam siaran persnya, Jumat (14/3/2008) merilis nama-nama kontrak pertambangan yang diputus itu. Berikut daftarnya …..
Dalam dunia pertambangan, Indonesia memang dikenal sebagai negara yang kaya dengan kandungan mineral yang siap diangkat kapan saja. Meskipun Indonesia menempati posisi produsen terbesar kedua untuk komoditas timah, posisi terbesar keempat untuk komoditas tembaga, posisi kelima untuk komoditas nikel, posisi terbesar ketujuh untuk komoditas emas, dan posisi kedelapan untuk komoditas batubara, tetap saja terbelit beban utang yang tidak sedikit dan rasio orang miskinnya pun mencapai 17 juta jiwa. Kekayaan tambang Indonesia yang sudah dikeruk puluhan tahun ternyata hanya menghasilkan 11
persen dari pendapatan ekspor dan menyumbang 2,5 dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).