// archives

Riba

This tag is associated with 5 posts

Apakah Perbankan Syariah Sekarang Mampu Terhindar dari Riba ?

banks-syariah Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, Apakah perbankan syariah sekarang ini mampu terhindar dari sistem ribawi ?

Wassalam.

Estina….

Apakah Bankir Musuh Perekonomian?

bankir-rakusMembaca judul tulisan ini, mungkin anda akan bertanya-tanya? Apa benar bankir adalah musuh bagi perekonomian suatu negara? Bukankah kebutuhan akan lembaga perbankan merupakan kebutuhan mutlak dalam sebuah perekonomian, baik untuk kebutuhan modal, penyimpanan, investasi, maupun transaksi?

Memang benar lembaga bank mutlak adanya dalam perekonomian tanda petik. Yakni perekonomian Kapitalisme ataupun perekonomian yang mengadopsi Kapitalisme. Tanpa bank Kapitalisme tidak bisa hidup, tetapi dengan bank Kapitalisme juga semakin larut dalam “pusaran” kehancuran.

Bagaimana Hukum Mengambil Bunga Bank dengan Alasan Darurat?

Ustadz, Untuk kemudahan transaksi saya menabung di bank konvensional yang memberikan bunga pada penabungnya. Fatwa komisi fatwa MUI menyatakan bahwa bunga bank adalah haram. Apa yang harus saya lakukan dengan bunga tabungan tersebut ? Jika saya menabung Rp 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) dengan asumsi bunga 1 %/bulan, maka bunga tabungan yang saya dapat Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per bulan. Jika bunga tersebut tidak saya ambil, apakah itu justru malah menguntungkan perusahaan perbankan ? Dalam kondisi tersebut apakah tidak termasuk kategori darurat ?

Bolehkah Riba dengan Alasan Darurat ?

oleh: M. Shiddiq al-Jawi SOAL : Bolehkah kita mengambil atau memanfaatkan bunga bank (riba) dengan alasan darurat, misalnya karena di suatu tempat yang ada hanya bank konvensional, belum ada bank syariah?    JAWAB :             Untuk menjawab persoalan tersebut, akan diuraikan lebih dahulu definisi darurat menurut makna bahasa dan makna istilah yang berkembang dalam berbagai [...]

Saatnya Menggusur Riba dari Percaturan Ekonomi Indonesia

oleh: Hidayatullah Muttaqin Secara umum riba didefinisikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat Islam.[1] Definisi ini mencakup segala jenis riba, baik yang pernah ada dalam jaman jahiliyah seperti riba qardh, riba jahiliyyah, riba fadl, dan riba nasiah, juga praktik riba di zaman sekarang [...]

Switch to our mobile site